Rabu, 16 Januari 2019

Industrial Relation Management ( Pengelolaan Industrial Relation )


Industrial Relation Management merupakan salah satu pilar dari Human Capital ( HC ).
Dengan berdasarkan UU 13 th 2003 ttg Ketenegakerjaan, Hubungan industrial / Industrial Relatioan adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Maka bisa dipahami Industrial Relation Management adalah proses menciptakan hubungan yang harmonis dan dinamis antara pengusaha dan pekerja, pemerintah, masyarakat.

Tujuan atau hasil dari Industrial Relation Management tersebut adalah iklim kerja yang menjamin ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha perusahaan.

Adapun dasar hukum bagi Industrial Relation adalah :
UU no. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU no. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
UU no. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Industrial Relation Management mengharuskan agar setiap perusahaan :
  • Mengembangkan hubungan saling mengerti, saling menghargai, dan mempercayai antara pengusaha dan karyawan dan sesama karyawan.
  • Mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku dan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah, Organisasi Pekerja atau Serikat Pekerja, dan masyarakat sekitar.
  • Menghindari perselisihan ketenagakerjaan melalui tindakan prefentif.
Ada beberapa tahapan-tahapan agar Industrial Relation Management di perusahaan berjalan baik, yaitu sbb :
  1. Pastikan semua hubungan antara Perusahaan dengan Karyawan berjalan sesuai aturan regulasi yaitu UU 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan, dimulai dari perjanjian kerja, hak-hak normatif , compenssation benefit, dll.
  2. Buatlah secara tertulis dan disepakati antara Pihak Perusahaan dengan Karyawan melalui Surat Perjanjian Kerja / Surat Hubungan Kerja , atau Perjanjian Kerja Bersama, atau Peraturan Perusahaan, dll.
  3. Dokumentasikan dengan baik, rapi dan terjaga semua proses dan semua kesepakatan anatara Perusahaan dengan Karyawan, yang nantinya akan menjadi evidence-evidence dibutuhkhan jika ada pihak-pihak yang ingin melihat evidence-evidence tsb atau Industrial Relation Management yang sudah diimplementasikan.
  4. Pastikan semua hubungan antara Perusahaan dengan Institusi Pemerintahan yang terkait tentang Ketenagakerjaan berjalan sesuai aturan, misalnya dengan Disnakertrans, atau BPJS Kesehatan, atau BPS Ketenagakerjaan.
  5. Buatlah program Employment Relation Management, sehingga dengan demikian, Karyawan akan merasa bagian dari perusahaan juga.
 
Datangilah setiap program serikat pekerja, dengarkanlah pendapat Serikat, dan jelaskan tujuan dari Perusahaan sehingga Serikat maupun karyawan akan merasa bagian dari Perusahaan & Industrial Relatioan akan berjalan ok

Demikian pemahaman dari Industrial beserta dasar-dasarnya dan tahapan-tahapan yang harus dilakukan agar Industrial Relation Management perusahaan berjalan dengan ok. Jika perusahaan mempunyai Industrial Relation Management yang ok, maka pastinya nama baik perusahaan tersebut akan menjadi familiar di masyarakat dan tentunya jumlah costumer ataupun konsumen akan bertambah seiring dengan nilai perusahaan yang bertambah.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Membuat Sandard Operating Procedure (SOP)

Tidak jarang ada beberapa Praktisi HR susah untuk melakukan pekerjaan  dikarenakan bingung apa yang harus pertama kali dilakukan, kemudi...